Sumber Gambar: Ibrahim Rifath on Unsplash
Pembangunan ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat konstitusi bernegara, pemerintah harus menciptakan iklim yang kondusif untuk berkembangnya ekonomi rakyat melalui penyediaan infrastruktur pembangunan yang diperlukan ekonomi rakyat untuk berkembang, mengelola kebijakan makro ekonomi yang kondusif untuk berkembangnya ekonomi rakyat, dan menciptakan keamanan dan kenyamanan berusaha. Kelembagaan koperasi merupakan lembaga tepat untuk persoalan ketahanan pangan di Indonesia, dimana bercirikan asosiasi (perkumpulan orang/petani).
Keikutsertaan koperasi dalam Program Swasembada Pangan telah dimulai dari tahun 1974 yaitu ditandai dengan berdirinya Badan Usaha Unit Desa yang kemudian berubah menjadi Koperasi Unit Desa. Koperasi Unit Desa ini berperan dalam kegiatan pengadaan gabah dan beras dalam beberapa lamanya yang cukup besar. Keikutsertaan Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pengadaan gabah beras pada stok nasional dapat menekan fluktuasi (naik turunnya) harga yang dapat secara langsung dapat menimbulkan kerugian untuk petani. Sehingga Koperasi Unit Desa (KUD) ini menjadi stabilisator harga untuk tingkat petani.
Pada era orde baru, koperasi ini ditetapkan sebagai kelembagaan dalam sistem perberasan. Koperasi ini merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama yang Bersatu dalam wadah koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani, seperti mendapatkan harga jual yang lebih baik yang dapat membuat margin yang diterima lebih besar dengan menyelaraskan harga konsumen yang dicapai pula. Jumlah produksi petani harus diakui secara signifikan dan dipengaruhi pula oleh ketersediaan prasarana dan produksinya mulai dari pupuk, bibit, dan obat-obatan (pestisida).
Berdasarkan kemampuan dan kondisi usahanya, petani dibedakan menjadi 3 macam yaitu: 1). Buruh tani/petani mikro/petani gurem, 2). Petani menengah, dan 3). Petani maju/pengusaha tani. Anggota koperasi pertanian ini diharapkan dari kelompok kedua yaitu petani atau masyarakat pedesaan yang telah memiliki usaha produktif tertentu, dan ingin mengembangkan usahanya tersebut sehingga koperasi dapat menjadi alternatif wahana ekonomi yang paling sesuai. Focus pembangunan ini dilakukan dengan pengambangan agribisnis yang saling berkaitan dan terintegrasi secara vertikal, baik secara individu maupun bentuk usaha patungan dengan usaha kecil menengah yang dibantu oleh koperasi. Dengan demikian, petani padi tidak hanya menguasai usaha tani padi, namun secara tidak langsung menguasai industri perbenihan padi, pupuk, penggilingan padi, perdagangan beras, untuk petani kebun sawit yaitu menguasai industry CPO/minyak goreng melalui koperasi pertanian tersebut.
Referensi: Susilo, E. (2013). “Peran koperasi agribisnis dalam ketahanan pangan di Indonesia.” Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 10(1), 95-104. Widjajani, S., & Hidayati, S. N. (2014). “Membangun koperasi pertanian berbasis anggota di era globalisasi.” Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 4(1), 98-115.