Sumber Gambar: Tingey Injury Law Firm on Unsplash
Halo sobat tania pasti sudah sering mendengar isu tentang UU Cipta Kerja yang disahkan Pada tanggal 5 Oktober 2020. Beragam reaksi masyarakat yang menyambut aturan ini dimulai dari pihak yang pro dan pihak yang kontra ditunjukan dengan adanya demonstrasi nah, sobat tania termasuk pihak pro atau kontra. Pada artikel kali ini dr.Tania akan mengulas UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan bidang pertanian, nah apa saja ? yuk mulai di simak
Jika dilihat dari pasal – pasal yang telah disahkan omnibus law memiliki beberapa poin yang tidak memihak kepada petani. Seperti izin konversi lahan pertanian ke non – pertanian akan semakin mudah. Dengan adanya hak ini alih fungsi lahan pertanian di Indonesia dapat mengancam pendapatan dari keluarga petani. Selain itu perubahan lain terdapat pada kondisi pangan yang disebutkan setelah disahkannya UU Cipta Kerja ini yaitu ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan, sedangkan sebelum adanya UU Cipta Kerja disahkan pasal tersebut berbunyi bahwa ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Dengan adanya perubahan pasal yang dianggap semakin mempermudah proses impor, hal itu tidak terlepas dari Indonesia yang bergabung dalam forum perdagangan internasional WTO saat ini sedang terancam karena dianggap melakukan pembatasan dan pelarangan perdagangan.
Nah sobat tania, meskipun telah disahkan UU Cipta Kerja yang masih menuai banyak konflik, salah satunya pada bidang pertanian kita harus tetap positif yaa, jangan mudah terprovokasi ataupun mudah dipengaruhi oleh isu – isu tidak jelas, semoga sobat tania di rumah mampu memilah dan memilih informasi yang baik ya.